HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin meminta masyarakat utamanya orang tua untuk memanfaatkan layanan aduan khusus anak. Itu ketika ada masalah terhadap mereka.
Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (31/8/2023).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyampaikan bahwa kasus terhadap anak marak terjadi. Untuk itu, pemerintah kota melalui DPPPA telah membuat layanan aduan terhadap masalah anak dan perempuan.
Layanan aduan tersebut seperti shelter warga yang disediakan di setiap kelurahan. Ia meminta hal tersebut dimanfaatkan untuk sarana mengadu.
“Itu kewajiban pemerintah kota, ada namanya tempat pengaduan, ada shelter warga. Di mana masyarakat bisa mengadukan terutama masalah kekerasan anak,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga menyampaikan bahwa kasus yang ada kurang cepat ditangani lantaran adanya pembiaran. Ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan.
“Supaya masyarakat juga bisa menyelesaikan dengan baik masalahnya. Pemerintah kota juga harus memberikan pelaksanaan kebijakan dengan baik,” tukasnya. (*)