Beranda Makassar UNM Hadirkan Polda dan Kejati Sulsel Bahas UU ITE dan Extraordinary Crime

UNM Hadirkan Polda dan Kejati Sulsel Bahas UU ITE dan Extraordinary Crime

HERALDMAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi UU ITE dan Extraordinary Crime dengan menghadirkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Teater Menara Pinisi, Kamis (31/8/2023)

Kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng, dihadiri para wakil rektor, sejumlah pimpinan dan ratusan mahasiswa dalam lingkungan UNM.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiasi dari Wakil Rektor 4 bidang perencanaan dan kerjasama UNM, Prof Ichsan Ali.

Prof Ichsan Ali dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digagas sebagai bagian dari upaya dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa aspek hukum dan teknis tentang pengaturan cyber crime di era digital.

“Kegitan kami rasa penting di era digital, untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan teknis tentang pengaturan cyber crimes dalam UU ITE,” katanya.

Sementara itu, Rektor UNM Prof Husain Syam mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengatakan sosialisasi ini penting dalam memahami produk UU ITE yang menjadi batasan dan uturan manun dalam menggunakan teknogi digital.

“Kita berada di era industri 4.0 menuju 5.0 dimana Teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan manusia, kita hadirkan para penegak hukum agar kita memahami dan mampu memaknai produk hukum sehingga kita punya haluan atau batas diera digital,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Putra terbaik asal sulbar ini memberikan perhatian khusus pada antisipasi peredaran Narkoba sabagai Extraordinary Crime.

Prof Husain Syam juga menyampaikan, sebagai langkah konkrit dari pencegahan narkoba, UNM mensyaratkan kepada mahasiswa baru untuk memiliki surat keterangan bebas narkoba.

“Ini menjadi perhatian kusus kami, Kenapa kita mensyaratkan surat keterangan narkoba kepada mahasiswa baru. supaya kita melakukan pencegahan dan menyamoaikan kepada masyarakat bahwa mahasiswa UNM bebas dari narkoba,” tegasnya.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKB Zakaria Zack, S.E., M.H membahas Narkoba Dalam Perspektif Extra Ordinary  International Organized Crime

Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi Sulsel di bawakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Zeth Tading Allo, S.H., M.H membahas tentang Implikasi UU Informatika dan transaksi elektronik. (*)