HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar yang berlangsung di Hotel Grand Maleo, Minggu (20/8/2023).
Pada sosialisasi Perda kali ini, menghadirkan dua narasumber membahas terkait pelayanan kesehatan, diantaranya Kabid Perawat RSUD Daya Makassar, Hasanuddin dan Pejabat Fungsional DPRD Makassar, Muhammad Yusran.
Irwan Djafar menyampaikan bahwa Perda ini mengatur banyak hal. Salah satunya terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.
“Pemerintah kota Makassar mempunyai rumah sakit umu yaitu RSUD Daya, jadi bagi warga yang mengalami kondisi kurang baik langsung saja ke Rumah Sakit Daya, semua pelayanan gratis cukup membawa KTP saja,” ujarnya.
Hanya saja, Legislator Nasdem Makassar ini selalu mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih adanya pelayanan kesehatan yang kurang baik dari Rumah Sakit tersebut.
“Kadang kita dapati adanya perawat yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan di rumah sakit. Sehingga kita perlu mengetahui seperti pelayanan kesehatan itu,” ungkapnya.
Karena itu, Irwan berharap pemerintah kota lebih memaksimalkan lagi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, agar fungsi dan tugas pokok sebagai pelayan rakyat bisa mendapat respon baik dari masyarakat.
Sementara itu, Kabid Perawat RSUD Daya Makassar, Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat perlu adanya tindakan profesional dan mengedepankan sikap ramah.
Apalagi saat ini, kata Hasanuddin, pelayanan kesehatan berlaku di semua fasilitas kesehatan. Warga cukup membawa sejumlah dokumen administrasi.
“Jadi kalau ada masyarakat kita yang mau melahirkan bisa langsung ke RSUD Daya, ketika anaknya sudah lahir maka langsung juga dibuatkan akta kelahiran dan kartu keluarga baru,” cetusnya.
Ditempat sama, Pejabat Fungsional DPRD Makassar, Muhammad Yusran adanya Perda ini berkat inisiasi dari legislatif dan pemerintah kota untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.
“Semua peraturan daerah yang dilahirkan oleh anggota dewan kita itu semua sebagai bentuk perhatian atas dasar memaksimalkan setiap pelayanan, khususnya kesehatan masyarakat,” pungkasnya.