HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (29/3/2023).
Dalam sosialisasi ini, Legislator dari Fraksi Gerindra menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, Hasanuddin dan Kasubag Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Akbar Rasjid.
Nunung Dasniar mengatakan bahwa sangat penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
“Biasanya ini paling banyak yang mengalami kepanikan adalah ibu-ibu di rumah, karena pada kesempatan ini bagaimana kita bisa memahami apa saja tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran,” katanya.
Untuk itu, Nunung meminta peran masyarakat agar proaktif dalam hal melakukan pencegahan sejak dini supaya tidak terjadi kebakaran.
“Kalau mau mencegah dengan cara terbaik adalah hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, bila perlu selalu perhatikan barang kita di rumah yang bersentuhan langsung dengan listrik,” terang Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin menjelaskan Perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.
“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,” jelasnya.
Karena saat ini, menurut Hasanuddin, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul seperti apa tugas dan fungsi Pemadam Kebakaran bekerja di lapangan.
“Jadi tidak langsung dihubungi begitu saja, karena kebanyakan ada informasi hoax. Makanya sebelum menghubungi layanan Damkar harus diperhatikan dan dijelaskan betul lokasi kejadiannya,” ujarnya.
“Kadang ketika peristiwa kebakaran terjadi, banyak masyarakat yang menghalangi bahkan lebih pintar dari petugas. Karena itu berikan saja ruang untuk Damkar agar proses pemadaman tidak terhambat,” tambahnya.
Kemudian, Kasubag Sekretariat DPRD Kota Makassar, Akbar Rasjid menyampaikan Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran terbilang sangat baru dari sekian perda yang ada di Kota Makassar saat ini.
“Ini masih sangat baru karena disahkan pada Juni tahun 2022, makanya sangat perlu disosialisasikan terus supaya masyarakat tau bahwa ada aturan yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” bebernya.
Dalam Perda ini, kata Kaka Ocha sapaan akrabnya, sudah tertuang bagaimana mencegah terjadinya kebakaran, ada sanksinya, dan apa saja peran serta masyarakat di dalamnya untuk mencegah kebakaran. (*)