TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritisi Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal aturan tenaga kerja asing. Prabowo menyatakan Jokowi telah keliru meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Prabowo meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang dan mencabut aturan itu. “Kebijakan tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya tenaga kerja asing (bekerja di Indonesia),” kata Prabowo, Rabu, 25 April 2018.
Menurut Prabowo, aturan yang ditandatangani pada 26 Maret lalu itu dianggap tidak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja yang sempat dikampanyekan Jokowi pada Pemilu 2014. Selain itu, aturan tersebut berpotensi merugikan bangsa Indonesia lantaran setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing ketika berhubungan dengan Indonesia. “Semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing,” ujar Prabowo.
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Aturan yang terdiri atas 39 pasal itu sedianya akan mulai berlaku setelah tiga bulan sejak diundangkan pada 29 Maret lalu. Sejumlah pasal tengah diperdebatkan lantaran dianggap akan memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Misalnya pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu.
Jokowi mengatakan aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi bagi tenaga kerja asing. Menurut dia, lapangan kerja bagi tenaga lokal tetap ada. Misalnya yang dilakukan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia. Perusahaan yang baru berusia setahun itu mampu mempekerjakan 4.000 tenaga kerja. Adapun pekerjanya mayoritas dari tenaga kerja lokal.
Mengenai maraknya isu tentang serbuan tenaga kerja asing yang muncul setelah dia meneken perpres itu pada Maret lalu, menurut Jokowi hal itu lebih karena motif politik. “Inilah yang namanya politik,” kata dia.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan sudah menganalisis isu serbuan tenaga kerja asing akan menjadi komoditas politik yang biasa muncul menjelang pesta demokrasi. “Apalagi menjelang (pemilihan umum) seperti ini menjadi sedap gitu untuk digulirkan,” ujarnya.
Dia berharap orang-orang di balik permainan isu ini tidak bicara sembarangan karena bisa menyesatkan masyarakat. Pemerintah siap mengadu data dengan semua pihak yang melontarkan isu serbuan tenaga kerja asing.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan partainya tak khawatir akan serangan isu tenaga kerja asing tersebut. Ia mengatakan polemik tenaga kerja asing tengah menjadi bahan kajian Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita tunggu saja kajian mereka. Yang penting kita siapkan sumber daya manusia dengan baik agar sanggup bersaing lintas negara,” kata dia.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan jumlah tenaga kerja asing ilegal di Indonesia jauh lebih banyak daripada yang legal. “Yang tidak terdaftar, yang masuk ilegal dengan visa turis atau bisnis, jumlahnya mungkin tiga kali lipat itu,” ujarnya. Menurut dia, saat ini terdapat 73 ribu tenaga kerja asing. Sekitar 24 ribu di antaranya berasal dari Cina.