HERALDMAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna tentang pandangan fraksi-fraksi tehadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Induk Pariwisataan Kota Makassar tahun 2022-2037.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Nunung Dasniar mengatakan, rapenda ini sebagai respon atas ketetapan dalam pasal 8 undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang telah memaparkan agar pembangunan pariwisata dilakukan terencana dalam bentuk rencana induk kepariwisataan dan diatur dalam perda.
Setelah membaca dan mengkaji terhadap ranperda tentang pengolaan keuangan daerah fraksi Gerindra menyambut baik ranperda tersebut.
“Tentu saja kami berharap dengan ranperda ini maka akan semakin terbuka industri pariwisata Kota Makassar. Juga tetap menjaga objek-objek pariwisata yang kita utamakan yakni cagar budaya yang masih terabaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga berharap, Perda ini menjadi payung hukum dalam pembangunan Pariwisata di Kota Makassar.
“Tidak hanya fokus PAD juga bagaimana bagaimana wisatawan berkunjung di Kota Makassar, bukan hanya karena keindakahan alam tetapi juga secara kebudayaan sehingga menjadi daya tarik wisatawan untuk ke Kota Makassar,” tutur Nunung Dasniar.
Sementara Juru bicara fraksi Nasdem, Irwan Djafar mengatakan, sektor pariwisata dalam perkembanganya telah menunjukkan peran yang sangat besar dalam ekonomi masyarakat, daerah dan negara dalam arus kunjungan wisatawan.
Fraksi Nasdem mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membangun sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai destinasi pariwisata unggul.
“Kita tahu bahwa sektor ekonomi kreatif saat ini banyak diminati para generasi muda sehingga membuka kesempatan para generasi muda di Kota Makassar,” katanya.
Kota Makassar tahun 2022-2037 merupakan langkah strategis dalam membangun kepariwisataan secara berkelanjutan dan berbasis masyarakat menuju pariwisara berkualitas.
“Untuk itu maka program yang berkaitan dengan pariwisata serta sektor pembangunan lainnya harus dilaksanakan secara sinergi,” ucapnya. (*)