HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (23/9/2022).
Lewat sosialisasi perda ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab ada banyak manfaat yang bisa diperoleh.
Salah satunya sebagai peningkatan kualitas pelayanan. Di mana retribusi mencakup kebutuhan operasional sampah hingga perbaikan sarana dan prasarana.
“Juga memberikan PAD bagi pemerintah. Dan ini bisa digunakan nanti untuk biaya operasional pelayanan sampah,” kata Kasrudi.
Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini tak menampik jika masalah retribusi menjadi keluhan masyarakat. Olehnya, ia meminta kepada Lurah untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Saya juga banyak dapat keluhan apalagi di wilayah saya itu tempatnya mi sampah. Jadi tolong ini ditindaklanjuti. Ada yang biasa tanyakan iurannya nya tidak sesuai,” ujarnya.
Selain melalui retribusi, Kasrudi juga mengaku telah meminta anggaran untuk penanganan sampah lebih besar. “Jadi kita sudah minta, kita mau excavator di TPA itu di tambah dua, jadi kalau ada yang rusak, tidak perlu ditunggu,” tukasnya.