POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menegaskan, bahwa sampai saat ini Pemprov Sulsel masih berpegang pada aturan lama pelarangan penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran.
Meskipun, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) telah mempertimbangkan membolehkan penggunaan Randis, dengan catatan biaya operasional dan risiko ditanggung individu.
Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh masih melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Randis untuk mudik lebaran.
“Jadi belum ada ketegasan. Dari pada pusing Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran,” ujar Sumarsono, Rabu (30/5/2018).
Sumarsono mengatakan, kalaupun secara tiba-tiba sebelum arus mudik lebaran 1439 hijriah, keluar kesepakatan yang memperbolehkan penggunaan Randis, maka Pemprov Sulsel akan fleksibel menyikapinya.
Hanya saja, Sumarsono menyebutkan, memang secara prinsip selama ini telah ada aturan yang melarang ASN mengendarai Randis, untuk mudik lebaran. Dan Pemprov Sulsel masih berpegang teguh pada aturan itu.
Sehingga, apabila ada temuan ASN Pemprov Sulsel menggunakan Randis untuk mudik lebaran, maka pasti akan diberikan sanksi tegas.
(muh fadly/pojoksulsel)