HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menilai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum jadi penopang dalam melindungi masyarakat yang tersandung kasus hukum.
“Bahwa tujuan dari Perda ini pemerintah mampu menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau menengah kebawah di kota Makassar,” kata Imam saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne, Sabtu (19/3/2022).
Dalam Perda yang di sosialisasikan pada kesempatan tersebut, menurut Legislator PKB Makassar ini, bisa juga menambah ilmu bagi warga bahwa sudah ada produk bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma yang dikeluarkan oleh pemerintah kota dan legislatif.
“Maksud dan tujuannya adalah membantu penduduk kota yang tidak mampu dalam mengatasi kasus hukum yang tengah dihadapi, ini juga sebagai kesadaran hukum bagi setiap penduduk yang menghadapi masalah hukum,” jelas Imam.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal yang hadir sebagai narasumber mengatakan dalam penyelenggaraan daerah ada dua unsur, pertama walikota dan wakil walikota serta DPRD, maka setiap peraturan daerah itu ada karena unsur tersebut.
“Semua aspek kehidupan kita itu diatur oleh peraturan, maka dari atas tentang peraturan daerah itu diadakan untuk membantu masyarakat dalam berkehidupan,” katanya.
Yang perlu diketahui masyarakat adalah pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Jadi kalau ada warga yang tersandung masalah hukum bisa langsung ke RT/RW, Kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan bantuan hukum
“Karena kalau mauki’ menyewa pengacara itu pasti biayanya mahal, makanya Pemerintah bersama DPRD menerbitkan Perda ini untuk membantu masyarakat kita di kota Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, menyampaikan bahwa Perda ini tidak serta Merta dibuat oleh pemerintah karena turunannya juga sudah ada dalam peraturan Walikota nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
“Jadi masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan” paparnya.
Kemudian, kata Hikma, pemohon harus menyediakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk kota Makassar, serta surat keterangan miskin (SKM) dari Lurah dan diketahui oleh Camat.
“Jika pemohon bantuan hukum tidak mampu dalam menyusun permohonan secara tertulis, maka pemohon dapat mengajukan secara lisan,” terang Hikma Rezkiani.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga sudah menyiapkan restoratif justice yang bekerjasama dengan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kota Makassar.
“Dalam restoratif justice itu semua pokok perkara akan dibahas dan dipanggil bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya secara baik-baik dan berkesinambungan,” jelasnya.