HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Mulati (F-PPP) menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Angkatan Pertama dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Hotel Aerotel Smile, Jl. Muchtar Lutfi, Makassar. Senin (14/02/2022).
Legislator Komisi B DPRD Makassar tersebut mengatakan pihaknya berinisiatif mengangkat perda nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah lantaran sektor pajak dianggap sangat penting menopang kelangsungan Makassar, ditambah lagi, pandemi cukup banyak isu yang menggeliat di sektor tersebut.
“Jadi kita sengaja mengangkat perda nomor 2 tentang pajak karena memang banyak berdampak langsung dengan masyarakat, mereka perlu tau bahwa pajak merupakan suatu kewajiban, respon mereka (warga) kita lihat sangat bagus apalagi berkaitan dengan PBB,” ujarnya.
Menurutnya ada beberapa jenis pajak daerah yang kerap dipungut dan hal tersebut merupakan membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah ini,” tegasnya.
Sehingga, Muliati menambahkan, untuk meminimalisir adanya kebocoran pendapatan perlu ketegasan dari pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai koordinator pendapatan. Termasuk pengawasan yang masif ke usaha wajib pajak.
“Ketegasannya disini terkait penerapan online sistem dengan tetap memaksimalkan saran dan prasarana yang dimiliki. Intinya menjadi pengawas lapangan pada setiap obyek PAD,” tegasnya.
Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, narasumber lainnya Muh. Ishak mengutarakan, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.
Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Hampir semua yang kita lakukan ada pajak yang dikenakan. Kita makan di restoran, ada pajak resto. Sehingga saya mewakili pemerintah terima kasih atas kontribusi bayar pajak,” jelasnya.