POJOKSULSEL.com, GOWA – Menumpuknya pekerjaan kantor sering menimbulkan seseorang kelelahan. Begitu pula yang dialami oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Gowa, bernisial JLN (35).
JLN yang mengakui sering kelelahan karena kerjaan kantor. Sehingga, agar tidak kelelahan saat bekerja, maka ia mengonsumsi sabu.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil interogasi petugas bahwa, pelaku ini sudah 3 tahun mengonsumsi sabu.
“Alasannya agar tidak merasa lelah saat berkantor,” kata Kapolres Shinto Silitonga.
JLN berhasil diciduk oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa, saat hendak membeli sabu untuk dikonsumsi di Jalan Kacong Dg Lalang, Kecamatan Sombaopu, Gowa pada Senin (28/5/2018).
Dari genggaman tangan JLN diperoleh barang bukti sabi seberat 0,028 gram. Diakuinya sabu tersebut dibeli seharga Rp150 ribu.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(muh fadly/pojoksulsel)