HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman berharap kepada masyarakat perokok aktif harus menghormati lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat sesuai visi dan misi pemerintah kota.
Hal itu disampaikan Yeni Rahman saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan XIII Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Golden Tulip Essential, Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Yeni, melalui sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan dan dampak dari rokok kepada masyarakat Kota Makassar.
“Dampaknya juga kepada perokok aktif dan pasif, maka perlu ada pemahaman dan wawasan karena pada hakekatnya merokok adalah merusak kesehatan. Maka, Perda ini yang merupakan inisiatif dari DPRD membuat satu regulasi atau aturan yang membatasi kepada perokok,” ujarnya.
Dalam aturan ini, kata Yeni yang juga anggota Komisi D DPRD Makassar, tidak ada larangan untuk merokok. Akan tetapi, masyarakat perlu memahami tempat atau kawasan dimana saja yang tidak meresahkan masyarakat lain yang tidak merokok.
“Perda ini tidak melarang untuk merokok, silahkan merokok tetapi ditempat yang sudah diatur, karena kita juga harus perhatikan orang disekitar kita. Terutama kepada kami kaum perempuan, itu pasti akan menimbulkan keresahan,” terangnya.
“Karena kalau tidak dibatasi dengan peraturan maka tidak akan selesai masalah. Maka dari itu pemerintah mengatur keaktivitas kepada masyarakat perokok aktif,” tambah Legislator PKS Makassar ini.
Selain itu, Yeni juga meminta pemerintah kota Makassar agar mengaktifkan satuan tugas (Satgas) penegak kawasan tanpa rokok, dan melibatkan anak-anak muda dalam mensosialisasikan bahaya merokok di tempat umum.
Sementara itu, hadir sebagai pemateri, Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Sulsel, Ustadz Ruangsah Irwan. Dia menyampaikan merokok merupakan jalan menuju penyakit berbahaya. Selama ini ada orang bertanya, apa hubungan merokok dengan dampak medis.
Merokoknya juga bagian dari pemborosan. Hal itu sesuai dalan surah Al-Isra ayat 27 Allah SWT berfirman. “Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Kemudian, narasumber kedua, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan.
Berdasarkan analisis data, perokok pasif lebih terkena dampak lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif karena perokok aktif menghisap rokok dari rokok langsung dan di rokok tersebut ada filter.
“Nah, pemerintah kota Makassar telah menyiapkan upaya pemberhentian merokok atau UPM disetiap lorong-lorong. Makanya tolong para perokok aktif agar lihat-lihatki sekitar ta kalau mau merokok supaya tidak menyebar kepada perokok pasif,” ungkapnya.
Tantangan sekarang, kata Nursaidah, adalah bagaimana pemerintah terus mensosialisasikan Perda ini dan menggalakkan upaya berhenti merokok ditengah masyarakat, utamanya di kalangan remaja atau anak sekolah.
“Jadi kami setiap minggu turun memberi edukasi di kawasan tanpa rokok, tetapi upaya masyarakat untuk mengetahui bahwa merokok sangat berdampak terhadap kesehatan itu belum maksimal,” pungkasnya.