Beranda Headline News Perempuan di Gowa Terjaring OTT Lakukan Pungutan Liar ke Pedagang

Perempuan di Gowa Terjaring OTT Lakukan Pungutan Liar ke Pedagang

 

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Seorang Perempuan berinisial L (36) terjaring operasi tangkap tangan (OTT), sedang melakukan pungutan liar terhadap para pedagang lapak di lokasi Car Free Day (CFD), depan Masjid Agung Syekh Yusuf, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Minggu (27/5/2018).

Perempuan L ini melakukan pungli yang dipatok dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per pedagang. Penarikan uang dari pedagang itu tanpa disertai dengan karcis retribusi dari Pemda Gowa.

Tim OTT Pungli Pelayanan Publik Polres Gowa yang mendapatkan informasi dari pedagang , mendatangi tempat kejadian perkara. Ia pun menyaksikan perempuan L tengah menarik pungutan liar.

“Setelah aksinya hampir selesai, anggota polisi langsung mendatanginya dan mengamankan terduga pelaku ini ke Mapolres Gowa,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Dicky mengatakan, motif pelaku melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pedagang di Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, lantaran merasa tergiur dengan penghasilan yang mencapai jutaan rupiah. Terlebih, perempuan tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan dari aksi pungutan liar tersebut berjumlah Rp2.229.300.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 368 KUHP tentang, pemeresan yang disertai dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(muh fadly/pojoksulsel)