HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, Selasa (15/6).
Pada kesempatan ini, legislator fraksi Gerindra menyinggung persoalan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Kata dia, pemerintah kota (Pemkot) Makassar selama ini khususnya selama masa pandemi tidak transparan soal CSR.
“Kita minta Pemkot Makassar transparan soal dana CSR yang dihimpun. Harusnya, bisa dipublis agar masyarakat tahu aliran dana ini kemana saja,” tegas Nunung Dasniar.
Tak hanya itu, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu, dana CSR Perusahaan harusnya di kelola dan dimanfaatkan berdasarkan kecamatan. Bukan dihimpun melalui TSLP sehingga terjadi pemerataan.
“Jadi, kalau ada kebutuhan di Kecamatan bisa langsung disalurkan melalui CSR perusahaan yang ada di wilayah itu. Kan itu tidak ribet lagi,” tukasnya.
Misalnya saja, kata Nunung, kebutuhan terkait pengadaan mobil atau motor sampah. Itu, akan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kalau konsepmya begitu saya kira akan lebih aman dari upaya negatif terkait dana CSR ini,” tukasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan Helmi Fauzi menyebutkan poin penting dalam Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini yakni peran pelaku usaha dalam pembangunan Kota Makassar.
“Semua telah diatur dalam Perda ini mulai kewajiban perusahaan sampai sanksi jika tak mengikuti regulasi ini,” tegas Helmi.
Perda ini juga, sambung Helmi, pelaku usaha akan mendapat award jika dalam pelaksanaannya mengikuti aturan terkait TSLP. “Ada dewan TSLP. Ini yang akan mengawasi pelaku usaha yang tidak mengikuti Perda ini,” jelasnya. (*)