Beranda Makassar Husain Syam: Pengukuhan Megawati Sebagai Profesor Kehormatan Sesuai Permendikbud Nomor 40/2012

Husain Syam: Pengukuhan Megawati Sebagai Profesor Kehormatan Sesuai Permendikbud Nomor 40/2012

HERALDMAKASSAR – Pengukuhan Megawati Soekarnoputri sebagai profesor kehormatan dinilai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Husain Syam telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012.  Ia menyebut, secara akademik Mega layak menerima penghargaan itu apalagi dia adalah Presiden RI ke-5.

Saat menjabat sebagai presiden, Husain menilai Mega memberi kontribusi besar dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.

Seperti diketahui, gelar Guru Besar  Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Strategik Universitas Pertahanan (Unhan) diberikan pada Megawati pada Jumat (11/6/2021).

 Menurut calon gubernur Sulbar ini, ada beberapa alasan mengapa Mega layak menerima penghargaan itu. Antara lain dari aspek kapasitas akademik dan kebijakan Megawati saat menjabat sebagai Presiden RI ke-5 dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Penilaian aspek akademik, putri sulung Soekarno ini telah menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas luar dan dalam negeri.  Universitas luar negeri berasal dari  Universitas Waseda Jepang (bidang hukum), Moscow State Institute, Korea Maritime and Ocean University (bidang politik), Mokpo National University (bidang demokrasi ekonomi), Fujian Normal University (bidang diplomasi ekonomi), Soka University Tokyo (bidang kemanusiaan).

Selanjutnya, dari dalam negeri dianugerahkan oleh Universitas Padjadjaran Bandung (Bidang politik dan pemerintahan), Universitas Negeri Padang (bidang politik pendidikan), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (bidang politik dan pemerintahan).

 

Rektor UNM dua periode ini menyampaikan bahwa Prof. Megawati  telah mendapatkan pengakuan secara akademik multidisipliner dari sembilan Universitas dan memenuhi kelayakan sebagai guru besar.  Pemberian doktor HC kepada seseorang telah melalui proses yang panjang dan melalui kajian akademik dari masing-masing perguruan tinggi. Hal ini pun akan berdampak bagi reputasi Universitas bila mengambil kebijakan yang dianggap tidak memenuhi kaidah akademik.

 

Tentang karya ilmiah yang dihasilkan Megawati, Husain Syam menyampaikan bahwa setiap orang punya “style” dalam menulis. Esensi kelayakan sebuah artikel dinilai telah memenuhi kaidah penulisan artikel ilmiah. “Apatah lagi beliau telah merepresentasikan kepada tim penilai yang dibentuk oleh Universitas,” tegas Husain.

 

Selain itu, selama kepemimpinannya Megawati telah memberi konstribusi monumental dalam bidang pendidikan dengan memberi dasar hukum lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga sudah sepantasnya kepantasan bahwa Ibu Megawati sebagai Profesor. (HM)