HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy (F-PPP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (14/06/2021) di Hotel Almadera, Makassar.
Rachmat menyampaikan, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara, sehingga peran serta pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.
“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas, masyarakat harus berpola pikir yang baik terkait pendidikan, makanya kita jamin lewat perda ini,” jelas Rachmat Taqwa.
Apalagi, kata Legislator berlatar lawyer ini, situasi pandemi menyebabkan sekolah tatap muka dihentikan dan dialihkan ke pembelajaran daring. Olehnya itu, pemerintah mesti memberikan solusi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.
“Kita tahu sekarang masa pandemi dan sekolah dilakukan secara virtual. Makanya, kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga sistem pembelajaran kembali normal,” katanya.
Di dalam Perda ini, lanjut Rachmat, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di Perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,” ujarnya.