HERALDMAKASSAR.COM – Pandemi Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat, tingginya jumlah kasus baru dan angka kematian akibat penularan virus corona. Berdasarkan data milik pemerintah hingga Sabtu (10/7/2021) pukul 12.00 WIB terjadi penambahan 35.094 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 kini berjumlah 2.491.006 orang terhitung dari Maret 2020. Data tersebut juga bisa diakses melalui laman covid19.go.id yang diperbaharui setiap sore.
Meningkatnya yang terpapar covid-19 di Sulawesi selatan dan Indonesia, Dr Wachyudi Muchsin SH MKes Humas IDI Kota Makassar mengajak kerelaan seluruh penyintas Covid-19 untuk mendonorkan darah plasma konvalesen di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma konvalesen.
“Hal ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai dengan kebutuhan, jika cocok penyintas bisa mendonorkan plasma darahnya,” kata Dokter Yudi.
Dokter Yudi sendiri sudah terpapar covid-19 dua kali pertama juni 2020 tanpa gejala dan Februari 2021 dengan gejala berat masuk di ICU Covid-19 membaik dengan terapi donor plasma konvalesen .
Menurutnya, Plasma konvalesen adalah plasma yang diambil dari pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Plasma adalah bagian dari darah yang mengandung antibodi.
“Pasien yang telah sembuh dari Covid-19 diharapkan telah memiliki antibodi sebagai perlawanan sistem imun terhadap virus SARS-CoV-2.Terapi plasma konvalesen merupakan terapi yang dilakukan dengan mendonorkan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien yang masih terinfeksi,” imbuh Dokter Yudi .
Hal ini, kata Kabag humas dan kerjasama UIM, dilakukan dengan harapan akan membantu antibodi pada tubuh pasien yang masih sakit. Sehingga terapi ini mampu mencegah penyakit berkembang lebih parah dan mempercepat waktu penyembuhan.
Calon donor plasma harus melakukan screening lanjutan di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma konvalesen. Ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai dengan kebutuhan, jika cocok penyintas bisa mendonor
“Bagi penyintas covid-19 yang ingin mendonorkan syaratnya Pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen, Telah bebas gejala COVID-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari, Usia 18-60 tahun , perempuan yang belum pernah hamil, Berat badan minimal 55 kilogram,tidak menerima transfusi plasma selama enam bulan terakhir,” jelasnya.
Ajakan Dokter Yudi tersebut sesuai dengan harapan Ketua Umum PMI M Jusuf Kalla untuk mengajak seluruh pasien sembuh atau penyintas covid-19 untuk mendonorkan plasma konvalesen. JK menyampaikan ada tiga ribu permintaan kantor plasma dari pasien covid-19 di seluruh Indonesia yang belum terpenuhi saat ini akibat kasus covid-19 meningkat tajam di Indonesia. (*)