HERALDMAKASSAR – Meski telah berumur 57 tahun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara , masih doyan ditemani daun-daun muda. Saat dugem di tempat karaoke ‘Bosque’ di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu malam (12/6/2021), mereka digerebek polisi.
Mereka masing-masing berinisial AS alias Anisa (30 tahun), RID alias Indah (22 tahun), DS alias Dila (33 tahun), ES alias Nita (31 tahun), dan AL alias Ade (31).
Tak hanya dugem, mereka juga pesta narkoba. Mereka mengonsumsi pil ekstasi bersama-sama, yang mereka beli di lokasi.
Kepada polisi, Yafeti mengaku “hanya” mengonsumi seperempat butir. Sementara Anisa dan Nita mengonsumsi setengah butir, Ade dan Adelia menelan satu butir. Sedangkan Indah mengaku tidak mengonsumsi sama sekali.
Saat menemani Yafeti, cewek-cewek muda itu masing-masing memakai pakaian yang cukup seksi. Belahan dada atas mereka terlihat menyembul dan paha mereka juga terlihat dengan jelas.
Bersama mereka, juga ada tiga pria lain. Mereka adalah dua karyawan BUMD berinisial YAZ alias Zega (42 tahun) dan RAG alias Ronald, serta seorang mahasiswa bernama Johan (31 tahun).
Mereka bersembilan duduk di sofa yang sama dan pada akhirnya diciduk bersama oleh jajaran Polrestabes Medan pada Minggi dini hari (13/6/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers hari Senin (14/6/2021), menerangkan bahwa pil ekstasi yang mereka konsumsi disediakan oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.
“Ekstasi itu dijual di kafe itu per butir Rp300 ribu. Disiapkan oleh pihak manajemen, dari pengelola,” kata Riko.
Selain Yafeti dan 8 temannya, polisi juga mengamankan 63 orang lainnya, yang terdiri dari 23 perempuan dan 40 laki-laki.
Dari 63 orang itu, 11 di antaranya diduga pelaku peredaran narkoba di diskotik tersebut.
( HM)