HERALDMAKASSAR.COM – Setelah peresmian Jalan Tol Layang A.P. Pettarani Makassar oleh Bpk. MENTERI PUPR dan dilintasi perdana oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Maret 2021, masyarakat kota Makassar dan sekitarnya memiliki kesempatan untuk mengakses Jalan Tol layang ini tanpa Ada penyesuaian tarif.
Tarif Tol masih menggunakan Tarif tol lama, yaitu Rp. 4.000 untuk kendaraan Golongan 1. Masa sosialisasi ini akan berlangsung sampai akhir Maret 2021, atau sampai terbitnya Keputusan Menteri PUPR tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Pada awal Bulan april, direncanakan penyesuaian tarif tol, yang nilainya dan waktu pemberlakuannya akan ditetapkan melalui Kepmen PUPR. Penyesuaian tarif ini akan berlaku pada 4 Gerbang Tol, yaitu :
* Gerbang Tol Cambaya
* Gerbang Tol Parangloe
* Gerbang Tol Kaluku Bodoa
* Gerbang Tol Tallo Timur.
Untuk Pengoperasian Jalan Tol Layang, tidak ada Gerbang Tol Baru. Sistem pengoperasiannya adalah sistem Terbuka yang terintegrasi dengan Jalan Tol Seksi 1 & 2 atau Ruas Jalan Tol Pelabuhan – Jl. A.P. Pettarani yang telah beroperasi sejak Tahun 1998.
Terdapat dua On Ramp dan Dua Off Ramp pada Ruas Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, yang menuju dan dari Jalan Tol Seksi 2. Sehingga semua pengendara yang naik dari on Ramp di Jalan A.P. Pettarani (Depan R.S.Paramount DAN depan Kantor Dinas Kominfo/Jl. Abubakar Lambogo) akan menuju ke Jalan Tol Seksi 2, yang selanjutnya dapat memilih tujuan ke Jl, Teuku Umar/Jl. Sunu, Bandara atau Pelabuhan.
Demikian pula sebaiknya, untuk arah keselatan dari Jalan Tol seksi 2 akan keluar di off Ramp menuju Jl. Boulevard atau Jl. S. Alauddin.
Dimohon kepada Masyarakat untuk memastikan Kartu Uang Elektroniknya tersedia dengan Saldo yang cukup sebelum melewati Jalan Tol, agar perjalanan lebih lancar dan tidak terjadi antrian di gerbang Tol.
Memasuki hari ke dua beroperasinya jalan tol layang, masih banyak warga masyarakat tidak memiliki kartu uang elektronik atau saldonya kurang dan juga masih banyak yang kurang memahami rute perjalanan saat menggunakan jalan tol, sehingga terjadi antrian saat transaksi pembayaran Tol, terutama pada Gerbang Tol Kaluku Bodoa. Ujar Ismail Malliungan, Direktur Teknik & Operasi PT. Makassar Metro Network
Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih. Pejalan kaki, pengendara sepeda, motor bentor dan sejenisnya tidak diperbolehkan menggunakan jalan tol.