Beranda Sulsel Mantan Saksi Ahli Jokowi Sebut KPU Barru Wajib Mentaati Rekomendasi Bawaslu

Mantan Saksi Ahli Jokowi Sebut KPU Barru Wajib Mentaati Rekomendasi Bawaslu

HERALDMAMASSAR – Mantan saksi ahli pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pemilihan Presiden RI periode 2019-2024, Dr Heru Widodo SH, M.Hum menyampaikan pendapat sehubungan dengan permasalahan pencalonan salah satu paslon dalam Pilkada Serentak Kabupaten Barru yang tidak berkesudahan.

Ditegaskan, bahwa polemik pencalonan telah mendapat titik terang dengan keluarnya Rekomendasi Bawaslu Barru.
Bawaslu telah meneruskan atau merekomendasikan atas terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan terhadap masalah persyaratan calon wakil bupati.

Bawaslu dalam electoral justice system berwewenang menerima laporan dan merekomendasikan terbukti/tidaknya pelanggaran administrasi pemilihan. Adapun KpU selaku penyelenggaran dibebani kewajiban untuk mentaati rekomendasi dari Bawaslu.

Maka, dalam hal terdapat rekomendasi
Pelanggaran dari bawaslu, tidak ada alasan bagi KPU untuk mengesampingkannya. Bahkan, apabila terdapat rekomendasi ataupun putusan ajudikasi dari bawaslu yang sengaja tidak dilaksanakan, pengingkaran tersebut dapat dijadikan bahan pelaporan pelanggaran kode etik ke DkPP.

Selain itu, “jika KPU tidak pula mentaati rekomendasi tersebut, maka permasalahan syarat calon sebagai pelanggaran terukur tersebut berpotensi dibawa sebagai bagian sengketa hasil di peradilan pilkada, di Mahkamah Konstitusi”. tegas
Heru Widodo, Alumni UGM yang juga dosen program doktoral dan Magister Hukum Universitas Asy Syafiiyah Jakarta ini.

Apalagi, dengan Peraturan MK terbaru No 6 Tahun 2020, syarat legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK tidak lagi menggunakan ambang batas 0,5-2%. Maka, berlanjutnya sengketa pencalonan atas dasar pelanggaran terukur tersebut sangat potensial terjadi.

(HM)