HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Hotel Sarison, pada Senin (16/11/2020).
Hadir sebagai narasumber, Andi Baso DN (Bagian Hukum Perumda PDAM Kota Makassar), Prof. Dr. Zainuddin Jaka (Staf Ahli DPRD Makassar), dan Syamsuddin Raga (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengungkapkan, Perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum berhubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang aturan ini merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia. Olehnya itu perubahan nama Perusda menjadi Perumda ini juga telah disetujui oleh dewan, oleh karenanya kita juga mempunyai kewajiban menyampaikannya kepada masyarakat tentang perubahan nama dari PDAM ini,” kata Syamsuddin Raga.
Sementara, Andi Basi DN selakuk narasunber mengatakan, dengan adanya perubahan nama ini, tentunya Perumda Air Minum Kota Makassar akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemkot Makassar
“Insya Allah, Perumda Air Minum Kota Makassar tetap berkomitmen untuk meningkatkan dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” terangnya.
Pada sesi tanya jawab, mayoritas peserta sosialisasi yang berasal dari daerah pemilihan Biringkanaya-Tamalanrea mengeluhkan kurangnya pasokan air bersih. Mereka mengaku sudah sejak lama tidak mendapat pasokan air bersih diwilayahnya. Mereka menduga tidak adanya pasokan air bersih ini lantaran Perumda PDAM mengalihkan pasokan airnya ke kawasan industri.
“Hampir semua peserta yang hadir ini keluhannya sama, tidak pernah menikmati air bersih dari PDAM dan itu sudah berlangsubg cukup lama. Mohon untuk ditindak lanjuti,” kata, salah satu warga kelurahan Sudiang.
Mendengar hal tersebut, Andi Baso DN berharap agar warga bersabar dan akan segera ditinjau dan ditindaj lanjuti. “Kebutulan saya ditemani kasi bagian hukum nanti kita catat nama dan alamatnya. Insya Allah semua keluhahan warga ini akan kita tindak lanjuti,” terangnya. (*)