POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Gakumdu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DiaMI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi usai mengikuti sidang di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (23/5/2018) sore tadi.
La Ode, sapaanya, membeberkan, jika Gakumdu tak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para Komisioner KPUD Makassar, juga Gakumdu memastikan sengketa tersebut resmi dihentikan.
“Ini juga berfasarlan kesaksian dan fakta penyelidikan, hingga ke persidangan,” tegas La Ode Arumahi.
“Jadi, berdasarkan hasil rapat Gakkumdu Bawaslu Sulsel, KPU Makassar tidak memenuhi unsur pidana dan tidak tingkatkan statusnya ke penyidikan. Artinya KPU tidak bersalah,” sambung La Ode.
Selanjutnya, La Ode menuturkan, bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil persidangan kepada pelapor dan terlapor dalam sengketa tersebut.
“Akan kami sampaikan ke terlapor maupun yang melapor, juga akan kami informaaikan lewat papan pengumumuman di dinding Bawaslu,” tutup Laode.
(pojoksulsel)