HERALDMAKASSSAR,com – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI tampaknya membuat gerah istana. Terakhir, soal penolakan Gatot Nurmantyo di Surabaya dan Taman Makam Pahlawan di Kalibata Jakarta.
Pihak istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal (purn) Moeldoko mengirim pesan ke KAMI untuk tidak membuat gaduh politik. Sebab jika sudah mengganggu stabilitas, istana memiliki kalkulasi dan ada resiko.
Ancaman istana itu, dibalas tokoh KAMI Din Syamsuddin. Mantan Ketua Umum PP Muhamamdiyah itu mengaku sudah membaca berita tentang pernyataan Moeldoko yang memperingatkan KAMI dalam nada keras mengancam.
“KAMI menilai bahwa Bapak KSP Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut dengan saksama dan apalagi memahami isinya secara mendalam,” ucap Din.
Din Syamsuddin yang pernah mendapat tugas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Perabadan itu kemudian mengajukan pertanyaan tentang jalur hukum yang dimaksud Moeldoko.
Ternyata Din mengatakan, bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum? “Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan,” ucap tokoh kelahiran Sumbawa, NTB ini.
Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur (1975) ini juga mengamini penilaian Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan. “Memang KAMI mempunyai banyak kepentingan, antara lain meluruskan kiblat bangsa dan negara yang banyak mengalami penyimpangan,” tegas Din Syamsuddin.
Selain itu, lanjut ketua Dewan Pertimbangan MUI ini, KAMI juga punya kepentingan mengingatkan pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).
Kemudian, mengingatkan pemerintah agar serius memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela di lingkungan pemerintahan dengan mencabut Undang-Undang yang melemahkan KPK. Kepentingan berikutnya, mengingatkan pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri bukan untuk pekerja asing, dan mencabut UU yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada kaum buruh.
(HM)