Beranda Makassar Ketua Bapemperda DPRD: Inisiasi Revisi Perda Minol Tak Dibahas Sepihak

Ketua Bapemperda DPRD: Inisiasi Revisi Perda Minol Tak Dibahas Sepihak

Ketua Gerindra Makassar, Eric Horas

HERALDMAKASSAR.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar, Eric Horas angkat bicara perihal penolakan enam Fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian, pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (Minol) tidak dilanjutkan dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (11/9/2020) sore.

Keenam Fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem. Mereka menyatakan sikap menolak keras revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol.

Sedangkan dua Fraksi lainnya setuju untuk dilanjutkan untuk dibahas, yakni Fraksi Demokrat dan Gerindra. Adapun Fraksi PDI Perjuangan abstain

“Saya sebagai pimpinan Bapemperda, kami tidak pernah mengambil sepihak keputusan itu,” ujar Erick melalui pesan tertulisnya.

Menurutnya, Ranperda Minol ini dibahas atas usulan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Makassar. “Seolah-olah fraksi lain tidak mendukung. Kenapa baru mau diributkan pada saat paripurna. Bahwa ada komitmen bersama Perda ini bisa dilanjutkan asal tidak melemahkan Perda nomor 4 tahun 2014, makanya disepakati bersama pada saat itu,” katanya.

Ketua DPC Gerindra Makassar ini melanjutkan, bahwa Perda Minol tersebut atas inisiasi legislatif yang dibahas bersama oleh seluruh Fraksi di DPRD Makassar.

Meski begitu, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menghentikan pembahasan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Penghentian tersebut usai 6 Fraksi menolak untuk melanjutkan pembahasan ketahap selanjutnya.

“Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo sembari mengetuk palu tiga kali.