POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare (Pemkot) dalam waktu dekat akan segera membayar ganti rugi lahan pemilik lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Parepare dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Parepare.
Langkah ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkot Parepare, DPRD, Ahli Waris, dan BPN.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (PKPP) Parepare, Ulfa Lanto.
Dia mengatakan, Pemkot Parepare akan melakukan pembayaran lahan seluas 6160 m² berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada dasarnya kata dia, lahan SDN 11 Parepare tidak memiliki permasalahan. Yang jadi masalah yaitu SMAN 4 Parepare, karena merupakan kewenangan Provinsi.
“Kewenangan inilah yang menjadi tolak ukur bagi kami. Jangan sampai kami melakukan pembayaran, disisi lain ada peraturan administrasi yang kami langgar. Untuk itu, kami telah melakukan koordinasi ke BPK, BPKP, Dinas Pendidikan Provinsi, biro hukum biro aset, dan semua pihak terkait perihal solusi untuk SMAN 4 Parepare” ujar Ulfa.
Ulfa mengungkapkan pihaknya sudah menghadp ke Provinsi yang diterima langsung oleh Asisten III Provinsi Sulsel. Dalam pertemuannya itu, ada dua keputusan yaitu pertama Pemkot Parepare tetap melakukan pembayaran terhadap SMAN 4 Parepare, yang kedua Provinsi akan membantu Pemkot Parepare melakukan pembayaran.
“Pertama, jika Pemkot Parepare ragu-ragu dalam melakukan pembayaran maka Provinsi akan memberikan surat rekomendasi pembayaran dan yang kedua Pemprov akan membantu melakukan pembayaran. Untuk itu, kami sudah melakukan persuratan ke pemprov untuk bantuan keuangan” jelasnya.
Pembayaran yang dilakukan oleh Pemkot Parepare merupakan kebijakan Pemerintah agar eksekusi tidak dilakukan.
“Kalau berdasarkan rapat yang kami lakukan, itu membutuhkan proses yang lama. Disisi lain, pemilik lahan juga sudah mendesak, dan jika tidak dilakukan pembayaran maka lahan tersebut akan disegel, kemudian akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN). Kasihan anak-anak kita jika masalah inj belum diselesaikan” terangnya.
Untuk itu, sebelum dilakukan pembayaran, dilakukan pengukuran terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.
“Ini untuk antisipasi, karena jangan sampai kita membayar luasan, tapi tidak membayar lokasi. Jadi saat ini kami menunggu peta bidang dari BPN, terkait luasan SD 11 dab SMAN 4 Parepare. Setelah peta bidang sudah ada, kami akan meminta suket dari Dispenda untuk nilai NJOPnya. Jadi, tidak melalui apresial lagi, karena dalam putusan MA seperti itu,” tutup Ulfa. (sps/pemkotpare/pojoksulsel).