HERALDMAKASSAR.com – Kebijakan daerah soal pandemi corona mulai dilonggarkan. Salah satunya yakni Pemkot Bima, NTB.
Pemkot Bima bahkan telah mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK), guna penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Perubahan tersebut berdasarkan rapat evaluasi penerapan PSBK di wilayah Kota Bima, di Halaman Kantor Walikota Bima, Minggu (17/5). Kemudian dihasilkan beberapa point penting mengenai evaluasi penerapan PSBK, yang akan dituangkan dalam Perwali Perubahan Penerapan PSBK dalam penanganan Covid-19.
Kata Walikota Bima, dengan melihat serta mengkaji perkembangan penyebaran Virus Corona di Kota Bima saat ini yang cenderung terkendali.
Lalu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman PSBK dalam penanganan Corona Virus di Kota Bima perlu disesuaikan.
Seperti ketentuan bagian kedua dan pasal 6 diubah sehingga berbunyi, Bagian Kedua Pembatasan Kegiatan Keagamaan pada Pasal 6 ayat (1) Selama pemberlakuan PSBK, umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat ibadah, sebagaimana biasa seperti sholat 5 waktu, sholat Jumat, sholat taraweh, iktikaf, dan sholat idul fitri, dengan tetap melaksanakan protap covid-19.
“Begitu pula dengan umat agama lainnya,” katanya.
Kemudian Ayat (2) sambung Lutfi, bagi keluarga yang terpapar covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masyarakat di kelurahan masing-masing. “Ayat (4) untuk umat agama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan ibadah dapat dihadiri oleh pemeluknya dari berbagai kelurahan dengan tetap memperhatikan protap Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi Khusus untuk warung dan atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap Covid-19.
(Tim)