HERALDMAKASSAR.com – Kawasan food city yang berlokasi di Pasar Segar mendapat sorotan anggota Komisi A DPRD Makassar. Dewan menyoroti sebab hingga setahun beroperasi, kawasan ini tidak dilengkapi dengan dokumen Isin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal).
Anggota Komisi A DPRD Makassar Azwar meminta pemerintah kota, untuk tidak tabang pilih dalam menerapkan aturan. “Jika memang IMB belum keluar, harusnya kawasan ini tidak boleh beroperasi. Itu pelanggaran,” ujar Azwar.
Tetapi, Azwar akan mengecek lebih dulu ke Pemkot. Apakah betul, IMB atas puluhan tenan di kawasan food city tanpa dilengkapi dokumen.
Sebelumnya, DPRD pernah mempersoalkan pemanfaatan fasilitas unum yang ada di Pasar Segar. Ketika itu, dewan menilai, lahan fasum tidak boleh dibiisniskan sebab diperuntukkan bagi aktivitas umum.
(HM)