HERALDMAKASSAR.com – Besarnya dana penanggulangan Covid-19 diIndonesia, mesti dikelolah dengan baik oleh pemerintah daerah.Kewenangan pengelolaan dana besar ini tidak boleh disalah gunakan sehingga tepat sasaran.
Penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi saat terjadi bencana wabah Covid-19 tetap bisa diberlakukan.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku penyalagunaan anggaran penanganan Covid-19 akan dipidana seumur hidup.
saat ini aparat kepolisian melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan virus korona atau Covid-19 di kota Makassar.
“Pidana seumur hidup menanti bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana, termasuk dana bantuan sosial Covid-19. Apalagi jika menguntungkan dirinya sendiri,” ujar Yudhiawan
Penyelewengan dana anggaran Covid-19 tersebut, kata Mantan Dirkrimsus Polda Sulsel itu, telah tercantum dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dapat dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(AMIR MARUF)