HERALDMAKASSAR.com – Pergantian Penjabat Walikota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb kembali mencuat. Beredar surat penundaan pergantian jabatan lingkungan pemerintah daerah di masa pandemi corona.
Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam surat tersebut mengatakan, upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan ASN di lingkungan daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Untuk mendukung pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Akmal meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nurul Hidayah mengaku tidak setuju dengan ditundanya pergantian masa jabatan dari Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Kata dia, masa jabatan telah dilakukan 2 kali perpanjangan. Hingga saat ini menurutnya tidak ada kemajuan pembangunan dan pembenahan di masa Iqbal.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, ukuran kinerja seorang walikota diukur dari laporan penyelenggaraan pemerintah daerah atau LPPD. Sebelumnya, 3 tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat nasional pemerintah daerah.
“Sekarang ini, kita berada diurutan ke 6 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bukan lagi nasional. Pendapatan anggaran aaerah mengalami penurunan dari target pencapaian,” ujarnya, Jumat (1/5/2020).
“Disatu sisi lagi, jika perpanjangan masa jabatan pejabat walikota. Iqbal harus mempertanggung jawabkan dulu anggaran besar yang telah masuk untuk penanganan Covid-19. Termasuk penyaluran sembako ke masyarakat sangat tidak beres dalam penanganannya,” tambahnya
Kata dia, apapun yang dilakukan Iqbal Suhaeb Samad bukanlah yang terbaik. “Sepertinya ada perintah dibelakang yang lebih didengar Pj Walikota Makassar ketimbang suara yang disampaikan anggota dewan,” ujarnya.
“Pak Iqbal kayaknya susah bersinergi, semua yang dilakukan rancu. Tidak sesuai arahan DPRD, tapi sesuai arahan gubernur dan orang-orang dibelakangnya yang punya kepentingan,” tutupnya. (*)