HERALDMAKASSAR.com – Pemerintah Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel telah resmi mengajukan surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.
Dalam surat tersebut, ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, per tanggal 15 April 2020.
“Kami sudah mengirim usulan penetapan PSBB kota Makassar ke Kemenkes,” Kata Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, Rabu (15/4/2020).
Pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan surat pengajuan PSBB sudah siap dikirim ke Kementerian Kesehatan.
“Surat pengajuan PSBB saya sudah tanda tangan. Tadi Wali Kota sudah mengusulkan. Saya kira tinggal kirim ke Kemenkes,” kata Nurdin.