HERALDMAKASSAR.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan surat imbauan terkait dengan penyelenggaraan ibadah salat Jumat di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum, DR. (HC) AGH. Sanusi Baco, Lc dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. HM Galib MA, di Makassar pada tanggal 19 Maret 2010.
Hal itu menyusul setelah Pemerintah Pusat melalui juru bicara penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto mengumumkan, dua warga Sulawesi Selatan dinyatakan positif Corona.
Bahkan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah melaporkan bahwa, seorang pasien yang positif corona di Kota Makassar, yakni pasien kasus 285 dinyatakan telah meninggal dunia.
Berikut lima point yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pengurus harian MUI Sulsel:
1. Untuk pelaksanaan shalat Jumat besok dan shalat Jumat berikutnya agar ditiadakan pelaksanaannya karena daerah Sulawesi Selatan sudah masuk kategori daerah pandemi corona dan sudah ada masyarakat yang positif Covid-19 berdasarkan informasi dari Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar.
2. Pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing
3. Apabila kondisi penularan Covid-19 telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan salaman serta tetap membawa perlengkapan salat masing-masing
4. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar berita-berita hoax
5. Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak, shalawat kepada Nabi dan istigfar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.