Beranda Makassar Balai Besar KIPM Makassar Sosialisasi UU Tentang Cara Karantina Ikan dan Tumbuhan

Balai Besar KIPM Makassar Sosialisasi UU Tentang Cara Karantina Ikan dan Tumbuhan

HERALDMAKASSAR.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, di Hotel Novotel, Makassar, Kamis (5/3/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh 200 pelaku usaha pertanian dan perikanan kelautan serta instansi terkait di wilayah Sulawesi Selatan. Hadir pada acara ini Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Dr. Rina, Penjabat Sekretaris Badan Karantina Pertanian Dr. Andi Muhammad Adnan, anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin, Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar Sitti Chadidjah dan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Andi Yusmanto.

Tujuan dari Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah untuk memberikan informasi yang mutakhir dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan dan instansi mitra karantina di Sulawesi Selatan juga sebagai forum konsultasi publik untuk menemukenali dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina saat ini.

“Penyelenggaraan karantina telah banyak melalui perubahan dan perkembangan lingkungan strategis yang cepat dan dinamis dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai dasar hukum penyelenggaraan karantina di Indonesia sudah tidak mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat,” kata Sitti Chadidjah dalam konferensi persnya, Kamis (5/3/2020).

Oleh karena itu, lanjut Sitti Chadidjah, melalui inisiatif DPR, sejak tahun 2016 Pemerintah dan DPR melakukan penyusunan perubahan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pada tanggal 18 Oktober 2019 disahkanlah UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Beberapa perubahan pada UU No. 21 Tahun 2019 dari aturan sebelumnya yaitu UU No. 16 Tahun 1992 antara lain pengertian karantina. Praktek perkarantinaan tidak dapat dipisahkan antara resiko penyakit dengan keamanan pangan, karena limbah-Iimbah perusahaan pengolahan ikan juga masih berpotensi untuk menyebarkan penyakit ikan, dan pola makan manusia yang mengkonsumsi ikan mentah yang dianggap lebih sehat dan Iebih bergengsi dapat mengandung organisme yang bersifat zoonosis dan cemaran kimia berbahaya yang berasal dari lingkungan perairan habitat hidupnya.

Karantina tidak hanya sistem penoegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, tetapi didalamnya mencakup pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa Iangka.

Pada saat ini khususnya di sektor perikanan, mayoritas negara pengimpor produk perikanan meminta ketertelusuran asal ikan dari pra produksi, pengolahan, distribusi hingga diterima oleh konsumen (traceability), sehingga apabita ha| ini dapat terintegrasi akan menjadi lebih efektif dan lebih tajam fungsinya. Paradigma pengelolaan karantina berubah dari karantina sebagai agen yang pasif menjadi agen yang aktif seiring dengan perubahan paradigma kebijakan perdagangan ke arah non tarrif barrier

Se|ain itu, fungsi-fungsi yang selama ini telah dilakukan oleh karantina namun belum jelas pengaturannya, di dalam UU No. 21 Tahun 2019 dipertegas, seperti: sistem informasi karantina, fungsi intelijen, kepolisian khusus dan penyidikan dan kerja sama perkarantinaan. Dalam hal pengenaan sanksi pidana, terdapat perbedaan dimana didalam UU No. 16 Tahun 1992 pengenaan sanksi pidana berlaku sama untuk pelanggaran terhadap kegiatan pemasukan atau pengeluaran, yaitu 3 tahun dan denda Rp150.000.000, maka didalam UU No. 21 tahun 2019 sanksi pidana dibedakan untuk pelanggaran ekspor, impor, atau antar area.

Badan KIPM merupakan institusi yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan terkait sertifikasi kesehatan ikan dan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi kegiatan ekspor, impor maupun antar area di dalam wilayah Republik Indonesia sehingga ikan dan atau hasil perikanan tersebut sehat, aman dan layak dikonsumsi serta tidak membahayakan lingkungan. Trend semacam ini dalam istilah internasional disebut dengan “One Health”.

Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar pada tahun 2019 telah menerbitkan sertifikat kesehatan ikan untuk ekspor sebanyak 14.192 sertiflkat dengan kenaikan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebanyak 116 unit pengolahan dari tahun sebelumnya yaitu 94 unit atau meningkat sebesar 16%.

Selain itu, nilai Dwelling Time (DT) yang disumbangkan oleh pemeriksaan KIPM saat ini hanya 0,03 hari dari keseluruhan nilai DT nasional yang mencapai 3,7 hari. Angka tersebut memberikan arti bahwa semakin banyak sertiflkat yang diterbitkan maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan BKIPM semakin tinggi sehingga Badan KIPM harus terus memberikan langkah-langkah perbaikan terhadap pelayanan publik demi terselengggaranya pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan ini, dilakukan penyerahan sertiflkat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), sertifikat Instalasi Karantina Ikan dan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) kepada pelaku usaha perikanan yang telah konsisten menerapkan sistem jaminan mutu dari hulu ke hilir serta biosecurity.