HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Makassar terpilih Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) akhirnya resmi dilantik.
Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, pada Jumat (14/2/2020).
Diketahui, pada Pileg 2019 lalu RTQ akronim Rahmat Taqwa Quraisy maju sebagai calon legislatif melalui Dapil II, Kecamatan Tallo, Bontoala, Ujungtanah, Wajo, dan Sangkarrang berhasil memperoleh 4.432 suara.
Hanya saja, pada pelantikan anggota DPRD Kota Makassar pada September 2019 lalu. RTQ batal dilantik lantaran tersandung kasus Narkoba dan di jatuhi vonis rehabilitasi selama 9 bulan.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan, pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy dilakukan berdasarkan surat yang masuk dari DPC PPP Makassar yang meminta dilakukannya pelantikan terhadap anggota DPRD Makassar yang sudah ditetapkan oleh KPU dan di SK kan oleh Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Suratnya itu masuk sekitar sebulan yang lalu. Kemudian kita bahas dan kaji bersama tenaga ahli menanyakan apakah pelantikan ini berdasar. Hasilnya memang bahwa yang bersangkutan memang adalah hak konstitusionalnya karena sudah mengantongi SK. Atas dasar surat dari PPP itu kemudian kami tindak lanjuti untuk mengagendakan pelantikan,” terang RL akronim Rudianto Lallo.