HERALDMAKASSAR.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Andi Ansyari Mangkona, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Boulevard, Makassar, Jum’at (31/1/2020).
Sosialisasi tersebut tentang penyebarluasan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2008-2028, yang dihadiri puluhan masyarakat dari kalangan pemuda.
Meski dari daerah pemilihan (Dapil) VIII Soppeng-Wajo, Legislator Sulsel itu berkesempatan dalam rangka merupakan representasi dari Sulawesi Selatan, tepatnya di Kota Makassar untuk mensosialisasikan perda.
Ansyari Mangkonan menyampaikan, sosialisasi tersebut adalah upaya salah satu bentuk penyebarluasan perda ke masyarakat tentang rencana pembangunan jangka panjang di Sulsel.
Dia juga mengatakan kegiatan sosialisasi RPJPD untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang perbedaan antara visi dan misi pembangunan daerah di Sulsel.
“Undang-undangnya sudah terbentuk tinggal kita menyampaikan ke masyarakat, baik itu jangka pendek ataupun panjang dan itu tugas kami kedepan,” ujarnya.
Ansyari berharap, sosialiasi ini dapat dijadikan patokan untuk melihat perkembangan dan capaian program pemerintah kedepan, meskipun, kata dia, pergantian pemimpin berganti tetapi sistem masih tetap berjalan dengan jangka panjang.
“Anggota dewan boleh berubah, tapi sistem yang sudah dibuat bisa maksimal, jadi bukan orang yang merubah sistem tersebut, makanya dibuatkan perda jangka panjang,” pungkasnya.