HERALDMAKASSAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar kembali menjadi prakarsa pada kegiatan SKPD Pemkot Makassar. Kali ini, PU memprakarasi kegiatan pembinaan jasa kontruksi dan penyusunan pengadaan barang dan jasa.
“Untuk memperbaharui regulasi yang baru, maka Peraturan Presiden No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kita sosialisasikan hari ini ke semua SKPD Pemkot Makassar,” kata Humas PU, Hamka. Rabu (27/3/2019) .
Menurut Hamka, diundangnya seluruh perwakilan SKPD dimana dihadiri oleh PPTK, Bagian Kuangan, dan kepala Dinas di forum diskusi perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah tersebut harapannya agar proses tender ke depan berjalan akuntable dan transparan.
“Karena sebagaian besar masalah pada dinas terkait cenderung pada lemahanya perencanaan proses tender barang dan jasa, sehingga kerap menjadi temuan pemeriksa,” ujar Hamka.
Sementara, Asisten II Pemkot Makassar, Bidang Ekonomi Sosial dan Pembangunan, Irwan Bangsawan, mengemukakan, untuk mempersiapkan SDM yang handal di lingkup Pemkot Makassar, dalam hal pengelolaan anggaran umum, maka dibutuhkan adanya sinergitas dan perencanaan yang matang.
“Dengan secara khusus menyusun pengadaan barang dan jasa sesuai kaidah yang berlaku,” imbuhnya.
Mantan Kadisnaker Makassar ini juga mengingatkan agar proses tender tidak dilakukan dengan asal-asalan, karena akibatnya bisa bermuara hukum.
“Hari ini kita boleh teledor, hal sekecil apapun harus betul-betul diperhatikan secara detail, apalagi kita sudah diawasi oleh berbagai institusi hukum termasuk bagian Reskrim Polda Sulsel,” terangnya.
Olehnya, dengan kegiatan Dinas PU tersebut, dapat memberi pemahaman dan memberi materi, bagaimana membangun kontrak kerjasama dengan rekanan sesuai regulasi yang berlaku. (*)