HERALDMAKASSAR.COM – Tiga Jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian saat meliput aksi beberapa waktu lalu, mulai diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Senin (3/10/2019).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah ketiganya didampingi tim advokasi hukum menjalani pemeriksaan di Propan Polda Sulsel, terkait sanksi etik anggota Polri.
Menurut salah satu tim advokasi, Kadir Wakanubun, ketiganya diperiksa berdasar Laporan polisi nomor: STTLP/347/2019/SPKT polda Sulsel, dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Pemeriksaan korban dilakukan di ruangan subdit I Kamneg Ditreskrimumu Polda Sulsel, sejak pukul 11.00 WITA.
“Ketiga korban didampingi oleh tim advokasi hukum LBH pers Makassar, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban,” ujar Kadir.
Pemeriksaan hari ini, kata Kadir, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang kami laporkan pada tanggal 26 September, lalu di Polda Sulsel, terkait tindak kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan aksi pada Selasa (24/9/2019) lalu.
“Untuk saat ini sementara dilakukan BAP korban oleh penyidik polda Sulsel. Hari ini juga korban membawa bukti berupa video, foto dan baju korban pada saat kejadian,” tandas Kadir.
Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassartoday.com.