POJOKSULSEL.com, PALOPO – Menjelang bulan suci Ramadhan 1439 Hijiriah tahun 2018, jajaran Polres Se-Luwu memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek dan miras lokal jenis Ballo dari hasil operasi kepolisian tahun 2018.
Berdasarkan petunjuk Polda Sulawesi Selatan. Pemusnahan secara serentak di gelar di Mapolres Masing-masing, Senin (14/5/2018) pagi kemarin.
Operasi penertiban minuman keras (miras) gencar dilakukan jajaran Polres Palopo selama sebulan terakhir. Sebanyak 2615 liter miras tradisional jenis ballo (tuak, red) berhasil disita dari berbagai titik dan dicebur kedalam selokan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin
Sementara itu Kepolisian Resort (Polres) Luwu memusnahkan 2.779 minuman keras (miras) berbagai merek dan sebanyak 3.460 liter miras lokal jenis Ballo
“Pemusnahan miras ini sebanyak 3.640 botol miras pabrikan berbagai merek, dan 2.779 liter miras tradisional jenis ballo,” kata Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso
Sebanyak 13 botol Topee Roja , Bir 26 botol, Draff Bear 14 botol, Anggur cap orang tua 20 botol, miras jenis ballo 1.075 liter dan kulit kayu bahan pembuat ballo (tuak) 1 karung hasil operasi personil Luwu Utara sejak 11 April hingga 1 Mei 2018.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola S.Ik, kepada wartawan seusai pemusnahan Miras dan miras tradisional jenis Ballo diMakopolres Luw Utara
“Penertiban miras ini akan terus kita lakukan setiap saat, termasuk selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah nanti. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu atau biang kerok terjadinya tindak kriminalitas. Jadi mari kita sama-sama komitmen berantas miras dan sejenisnya,” pungkas Boy
Proses pemusnahan miras botol berbagai merek dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis walas dan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, tokoh agama, organisasi masyarakat dan tokoh pemuda. (bayu/pojoksulsel)