Beranda Politik Tim TP Minta Panwaslu Dengar BPKP dan Kemendagri

Tim TP Minta Panwaslu Dengar BPKP dan Kemendagri

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Parepare masih mendalami laporan masyarakat yang mempersoalkan salah satu program Paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS).

Program bantuan modal kerja Rp3 juta per kepala keluarga (KK) dinilai melenceng dari RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) sehingga terkesan menjanjikan kepada masyarakat atau masuk unsur politik uang (money politics).

Memastikan itu melanggar, Panwaslu harus mendengar keterangan ahli yakni Badan Pangawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini diingatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Hamran Hamdani, Selasa, 15 Mei 2018.

Hamran yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) mengaku sudah memberikan keterangan kepada Panwaslu.

“Kami minta Panwas wajib mendengar kesaksian BPKP untuk memastikan program itu melanggar atau tidak. Disini kita mau profesionalisme. Panwaslu harus buktikan mereka tidak berpihak,”tegas Hamran.

Oleh Panwaslu, Hamran sebelumnya ditanya apakah program yang tidak termuat dalam RPJP daerah, kemudian menjadi program dan visi misi paslon adalah melanggar.

“Saya jawab salah atau melanggar. Visi misi yang sesuai aturan wajib dikampanyekan, tapi kalau dianggap salah berarti tidak boleh,” imbuh mantan Ketua KPU Parepare ini.

Jika berjalan sesuai tenggat waktu, maka keputusan terkait laporan warga ini seharusnya sudah diumumkan, Selasa, 15 Mei 2018.

Sejauh ini, Panwaslu sudah meminta keterangan Paslon FAS, Kepala Bappeda Parepare Iwan Asaad, Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam, dan Hamran Hamdani.

Warga pelapor Muchtar Abdullahi mengatakan, di RPJPD Parepare tidak ditemukan program bantuan modal usaha untuk kepala keluarga. Yang ada adalah penyaluran bantuan melalui kelompok usaha, di mana sasaran semestinya diperuntukkan bagi kepala kelompok kerja UMKM, yang telah didaftar dan berbadan hukum sesuai tingkatannya.

Selain itu, kata Muchtar, dalam setiap program kerja semestinya tidak diperbolehkan sasaran program diperuntukkan bagi individu atau kepala keluarga karena tidak segmentatif dan jumlah penerimanya cukup besar mencapai 20 persen APBD Parepare.

“Pada RPJPD yang berlaku mulai tahun 2005 sampai 2025, pada poin 4 halaman 30, pembangunan ekonomi diarahkan pada peningkatan daya saing produk lokal, pengembangan koperasi dan UMKM, investasi perdagangan, pembangunan ketahanan pangan, dan keuangan daerah,” terang Muchtar. (haerul amran/pojoksulsel )