HERALDMAKASSAR.com – Seluruh fraksi DPRD kota makassar menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang rertribusi jasa usaha.
Dalam rapat paripurna siang digelar dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kota makassar tentang penetapan perda retribusi jasa usaha, di Gedung DPRD kota Makassar, Senin (19/8/2019).
Dalam penyampaiannya, Seluruh juru bicara fraksi menyetujui agar perda tersebut segera disahkan dan dapat dilakukan sosialisasi intens ke masyarakat kota makassar.
Paripurna tersebut, turut dihadiri langsung oleh Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, pimpinan dan anggota DPRD kota Makassar, jajaran Forkopimda, dan tamu undangan rapat paripurna.