POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar membeberkan, jika tak ada proses hukum lagi usai sidang penyelsaian sengketa Pilkada perihal gugatan Pasangan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DiaMI) dikabulkan oleh Panwaslu Kota Makassar
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPUD Makassar Marhumah Majid saat ditemui di Kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Makassar, Minggu (13/5/2018) siang ini.
Alasan tak ada proses hukum lanjutan kata Marhumah Majid, dikarenakan putusan Panwaslu yang mengabulkan gugatan DiaMI sifatnya mengikat.
“Iya, jadi saya kira upaya hukum lain tidak ada. Tidak ada lagi upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh KPU karena memang sifatnya putusan ini mengikat,” beber Marhumah.
Meski demikian, Marhumah Majid menuturkan, pihaknya masih akan tetap berkonsultasi dengan jajaran KPU lebih diatasnya.
Marhumah Majid mengatakan, bahwa pada dasarnya KPUD Makassar sudah harus menjalankan putusan tersebut dalam durasi 3 hari kerja.
“Putusan tadi memang harus ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari sejak putusan, tapi itu merupakan kewenangan KPU dan itu akan dilakukan setelah melakukan konsultasi secara berjenjang, mulai dari KPU provinsi sampai KPU RI, karena memang seperti itu prosedur pengambilan keputusan di KPU,” tambahnya.
Lebih jauh Marhumah Majid menegaskan, bahwa pihaknya tak akan serta merta mengambil keputusan, sebab saat ini sengketa Pilkada Makassar tengah diperhadapkan dengan dua putusan yang mengikat yakni MA dan Panwaslu Makassar.
“Yang pasti bahwa saat ini ada dua keputusan yang final dan mengikat yaitu keputusan MA kemudian Panwas yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU,” imbuh Marhumah Majid.
Sekedar diketahui, Panwaslu Kota Makassar telah memutuskan mengabulkan gugatan DiaMI perihal gugatan putusan KPUD Makassar yang mencoret nama DiaMI dalam pesta Demokrasi Pilkada Makassar, setelah melalui beberapa proses persidangan di Pilkada Makassar.
(gun/pojoksulsel)