HERALDAKASSAR.COM—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari menegaskan Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu terkait video yang viral beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah pihak, Bawaslu memutuskan video itu sama sekali tidak melanggar ketentuan pidana pemilu.
“Bawaslu sudah melakukan pendalaman dan memutuskan video Rektor UNM itu tidak melanggar ketentuan pidana pemilu,” kata Nursari kepada wartawan di Makassar, Jumat (5/4/2019)
Seperti diketahui, video Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam dipersoalkan lantaran diduga menguntungkan calon legislatif tertentu. Tetapi setelah dikaji lebih mendalam, video tersebut sama sekali tidak terkait dengan kepemiluan melainkan berisi ajakan untuk kuliah di UNM.
Nursari menambahkan karena bebas dari pelanggaran pidana pemilu, pihaknya tidak bisa mengeluarkan sanksi terhadap Prof Husain Syam, termasuk dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, persoalan netralitas ASN menjadi domain dan kewenangan instansi terkait dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Bawaslu hanya merekomendasikan ke KASN dan Kemristekdikti untuk menilai,” kata Nursari lagi.
Terpisah, kuasa hokum Rektor UNM, Dr Irwan Muin, SH mengatakan sejak awal memang video itu sama sekali tidak memiliki muatan politis apalagi menguntungkan caleg tertentu. Video Rektor UNM itu, kata dia lebih berisi ajakan untuk kuliah di UNM, universitas yang dipimpin Prof Dr Husain Syam.
“Ini berarti bahwa tidak benar Rektor UNM mengampanyekan Caleg Nasdem, Akbar Faisal,” Kata Irwan.
Terkait pendapat Bawaslu Makassar bahwa ada indikasi pelanggaran Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang dilakukan Prof Dr Husain Syam, menurut Irwan perlu diuji lebih lanjut kebenarannya. Alasannya, domain aparatur sipil negara bukan menjadi kewenangan Bawaslu.