POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Tim Pemenangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) mempertanyakan independensi dan profesionalisme KPU Parepare.
Itu karena dalam beberapa kegiatan yang dilaksanakan KPU pasca putusan mendiskualifikasi TP, tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan Tim TP. Padahal, Tim TP masih berkepentingan dalam proses dan tahapan Pilkada.
Wakil Ketua Tim TP, Muh Yusuf MR menyesalkan, KPU terkesan mengabaikan Timnya, karena tidak sekali pun mengkomunikasikan segala tindakannya.
“Sejak putusan diskualifikasi hari Jumat, lalu pendalaman visi misi hari Senin, kini alat peraga kampanye TP mau dicabut, tak sekali pun KPU berkoordinasi dengan kami. Justru kami tahu informasinya dari media. Ini ada apa? Padahal pihak paslon 1 masih berkepentingan terhadap seluruh proses dan tahapan yang ada,” imbuh Yusuf, Kamis 10 Mei 2018.
Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD II Partai Golkar Parepare ini menilai KPU terkesan “over action”, tidak mempertimbangkan dampak sosial dan menapikkan upaya hukum yang dilakukan paslon nomor 1.
“Harusnya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh paslon 1. Sikap komisioner ini lalai terhadap azas penyelenggara itu sendiri, yaitu berkeadilan dan berkepastian hukum,” sesal Yusuf.
Yusuf bahkan berani menilai KPU terkesan melakukan pelayanan psikologis, yakni bersikap eksklusif terhadap salah satu paslon.
“Kami ingatkan ke KPU bahwa momen ini adalah ujian sejarah. Seberapa besar integritas yang terpatri dalam diri anda selaku komisioner. Jangan pura-pura lupa bahwa beban demokrasi ada di pundak anda,” tegas mantan Ketua KNPI Parepare ini.
Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp miliknya perihal tudingan tersebut, Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah bungkam.
Hanya saja sebelumnya ia mengungkapkan pihaknya saat ini masih fokus dengan kampanye model lain, belum membahas debat kandidat ketiga atau kemungkinan pendalaman visi misi bagi TP.
Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin juga belum mengkonfirmasi tudingan yang dialamatkan ke lembaganya.
Menurut dia, keputusan incraht terkait gugatan paslon nomor 1 TP di MA adalah bagian yang terpisah dengan jadwal debat ketiga.
“Jika MA menguatkan keputusan KPU artinya kegiatan debat ketiga masih dengan cara pendalaman visi dan misi. Sebaliknya jika MA memutuskan lain maka debat ketiga dengan kegiatan debat dua pasangan calon,” kata Hasruddin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Keputusan KPU Parepare mendiskualifikasi Paslon TP-Pangerang dari arena Pilkada Parepare menuai kontroversi. Keputusan itu berkesan terburu buru, dan dinilai banyak pihak tidak objektif.
Pembatalan keikutsertaan paslon nomor urut satu tersebut juga megundang reaksi masyarakat. Warga menilai itu merupakan penzaliman terhadap Taufan Pawe.
(haerul amran/pojoksulsel)