Beranda Makassar Walah, Mobil Satpol PP Gowa Langgar Penggunaan Lampu Rotator

Walah, Mobil Satpol PP Gowa Langgar Penggunaan Lampu Rotator

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Anggota Satuan Lantas Polrestabes Makassar melakukan operasi penyalahgunaan lampu rotator dan sirine, di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Operasi kali ini dilakukan untuk menindak tegas penyalahgunaan rotator dan sirine, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas milik pemerintah.

Dari operasi itu, mobil Satpol PP Kabupaten Gowa terpaksan diberhentikan dan diminta untuk mencabut lampu rotator di mobilnya. Hal ini dilakukan karena penggunaan rotator warna biru tidak sesuai. Rotator tersebut hanya bisa dipakai oleh mobil patroli kepolisian.

Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, operasi peraturan tentang lampu rotator dan sirine tersebut diatur pada Pasal  59 ayat (5) huruf a, b dan c.

Dan penindakan penyalahgunaan lampu rotator dan sirine diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara itu, Wakasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Alimuddin mengatakan, bagi para pengemudi mobil yang terjaring menyalahgunakan lampu rotator dan sirine diperintahkan langsung menurunkannya.

Alimuddin mengatakan, Satlantas Polrestabes Makassar tetap gencar menertibkan penyalahgunaan rotator dan sirine untuk keamanan dan ketertiban bersama.

“Siapa saja, baik itu kendaraan milik pemerintah, ataupun kendaraan Parpol,” kata Alimuddin.

(fly/pojoksulsel)