HERALDMAKASSAR.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran netralitas yang duga dilakukan oleh 15 Camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, pada Kamis (21/2) kemarin.
Laporan tersebut berupa video yang berisikan pernyataan dukungan para camat tersebut bersama mantan gubernur Sulawesi Selatan 2008-2018 kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dilansir dari laman kasn.go.id, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud, Komisi ASN telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Makassar.
Sesuai Nota Kesepahaman antara 5 (lima) Instansi yaitu KemenPANRB, Mendagri, Komisi ASN, Bawaslu RI, dan BKN, disepakati bahwa setiap instansi berperan sesuai kewenangannya masing-masing.
Mengingat saat ini merupakan masa penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden danWakil Presiden, maka Bawaslu terlebih dahulu melakukan investigasi/penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Apabila hasil kajian Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu setempat meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan masing-masing.
Jika para Camat tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka mereka terancam sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil yaitu : Ayat (3) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: a. Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.