HERALDMAKASSAR.com – Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham diduga melakukan kampanye saat memberikan bantuan kepada para pengungsi korban banjir di Blok 10 Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Dalam unggahan foto-foto dari akun instagram @hamsiah_sangkala memperlihatkan dugaan aktivitas kampanye dengan membagi-bagikan kalender yang bergambar Caleg tersebut.
Pada caption foto yang dia unggah menuliskan bahwa korban banjir di Blok 10 Antang sekitar 400 orang yang diungsikan ke Masjid Raya Jabal Nur.
“Alhamdulillah bantuan MT Mustika pembinanya ibu Aliyah Mustika Ilham Anggota DPR RI dari partai Demokrat… sikap dan tanggap…beri bantuan korban banjir di Blok 10 Perumnas Antang, pengungsinya kurang lebih 400 orang di Masjid Raya . Jabal Nur … Semoga Barokah Amin YRA,” tulis akun @hamsiah_sangkala pada caption foto yang diunggahnya, Jumat (25/1/2019).
Mengetahui hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan sebagai peserta Pemilu 2019, apalagi dilakukan di dalam mesjid.
“Sudah ditangani ini, kalau terbukti, itu pidana. Tidak boleh kampanye di masjid,” kata Zulfikarnain kepada Heraldmakassar.com
(MKA)