HERALDMAKASSAR.com, Bulukumba – Polres Bulukumba berhasil menangkap terduga pelaku pemalsuan dokumen atau penipuan dalam penerimaan CPNS 2018.
Terduga pelaku bernama Rosminah (49) ditangkap Unit Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi, pada Sabtu (15/12) di Kelurahan Jawi-Jawi, Bulukumpa, Bulukumba.
“Berawal dari hasil koordinasi Resmob Polda Sulsel dan penyelidikan di lapangan bahwasanya pelaku pemalsuan atau penipuan dan penggelapan tersebut adalah Rosminah, selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Yang mana pada saat itu terduga pelaku sementara berada di rumahnya,” ujar Deki dalam keterangan rilisnya, Minggu (17/12).
Pelaku ditangkap berdasarkan LP-B/467/XII/2018/SPKT tanggal 15 Desember 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah buku tabungan Bank Bri atas nama Rosmina, 2 lembar slip penyetoran dari bank BRI, 4 slip/struk bukti transfer Bank BRI, 4 rangkap Daftar nama-nama CPNS, 4 lembar kwitansi, 1 lembar surat kementrian.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Resmob Polda Sulsel oleh Polres Bulukumba untuk dibawa ke Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
(Red)