HERALDMAKASSAR.com, Pasaman – Kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa oleh oknum guru kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah menengah di kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang mengajar seni dan budaya. Terduga pelaku berstatus guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) sejak tahun 2000.
Kasus ini sampai di KPAI setelah salah satu orangtua korban melapor ke aplikasi LAPOR yang terhubung langsung dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Lembaga terkait, termasuk Ombudsman dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Untuk menangani kasus tersebut, KPAI kemudian melakukan pengawasan langsung dan juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Polres Pasaman di kantor Bupati. Rakor di pimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Pasaman.
Proses pengawasan kasus anak diduga korban kekerasan seksual di sekolah yang dilakukan KPAI menggunakan metode observasi dan rapat pembahasan kasus (Case Conference) dengan pihak Pemerintah Daerah dan OPD Kabupaten Pasaman serta Polres Pasaman.
HASIL PENGAWASAN
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pasaman bahwa awalnya mereka mengetahui kasus tersebut setelah menerima informasi dari DP3A Provinsi Sumatera Barat, lalu mereka melakukan penggalian informasi mendalam kepada pihak Sekolah dan beberapa pihak terkait namun tidak diperoleh hasil sesuai dengan pengaduan salah satu orangtua siswa di LAPOR! Tersebut. Pihak DP3A Kabupaten Pasaman telah melaporkan secara tertulis kepada pihak DP3A Provinsi terkait hasil penggalian informasinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Sekolah dan guru yang mengenal terduga pelaku menyatakan tidak mengetahui kasus tersebut.
Sedangkan Kepala Sekolah tempat terduga pelaku bertugas menyatakan telah berbicara dengan terduga pelaku, beberapa orangtua siswa dan siswa namun hasilnya sama bahwa mereka tidak mengetahui perihal dugaan kejadian tersebut dan selama ini tidak pernah mengetahui kejadian tersebut. Terduga pelaku bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut dan berani dihukum jika bersalah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku pernah menikah namun sejak lama telah bercerai dan belum dikaruniai anak serta belum menikah kembali. Sehari-hari tempat tinggal terduga pelaku ramai dengan anak-anak yang belajar matematika bersama pelaku dan bermain Playstation, bahkan kerap menyediakan camilan atau snack.
Polres Pasaman yang hadir dalam Rakor diwakili oleh Kepala Kanit PPA, menyatakan bahwa hingga saat ini Polres Pasaman belum menerima laporan terkait kejadian tersebut. Kanit PPA telah mengecek sampai ke Polsek hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas setempat.
Artinya, hingga pengawasan dilakukan, terduga pelaku belum pernah diperiksa. Namun, pihak Polres Pasaman akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
REKOMENDASI
Pertama, sebagai langkah awal sebelum terduga pelaku di proses secara hukum sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku, KPAI mendorong Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman melakukan Mutasi pegawai terhadap terduga pelaku ke Sekolah yang berbeda Kecamatan.
Kedua, KPAI mendorong Pemerintah daerah melakukan pendampingan dan pemenuhan hak-hak korban serta pelayanan rehabilitasi medis maupun psikis terhadap korban;
Ketiga, KPAI mendorong agar Unit PPA Polres Pasaman segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan segera menangkap serta menahan pelaku jika memperoleh bukti kuat dalam proses tersebut, demikian Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.
(HM/J)