Beranda Makassar Disdik Akan Mutasi Guru SDN Kompleks IKIP yang Diduga Pungli dan Lakukan...

Disdik Akan Mutasi Guru SDN Kompleks IKIP yang Diduga Pungli dan Lakukan Kekerasan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Hasbi, M.Pd

HERALDMAKASSAR.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Hasbi, M.Pd angkat bicara terkait kasus yang diduga dilakukan oleh oknum guru dari SD Negeri Kompleks IKIP Makassar beberapa hari lalu.

Kasus tersebut selain melakukan kekerasan verbal kepada siswa, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah yang terletak di Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Rappocini, menimbulkan peta konflik di antara orang tua siswa.

Betapa tidak, pungutan liar tersebut bersifat wajib itu sebesar Rp50.000/siswa diperuntukkan untuk nilai siswa, dan Rp500.000/siswa bersifat tidak wajib diperuntukkan untuk pengurusan ke Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Sejak bergulirnya ini masalah kami sudah melakukan respon cepat, dengan melakukan investigasi lapangan. Minggu lalu petugas kami sudah turun dan kami sudah memproses itu, tunggu saja hasilnya,” kata Hasbi saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Senin (3/12/2018).

“Kalau bukan firnah tentu akan saya cari siapa pelakunya, karena kami juga tidak ingin memelihara orang seperti itu disini,” tegasnya.

Sebelumnya juga, kasus kekerasan verbal yang diduga terjadi kepada siswa. Sehingga, sejumlah orang tua siswa melayangkan mosi tidak percaya dan melakuian aski penolakan kepada salah seorang guru yang mengajar di kelas VI-B di Sekolah SDN Kompleks IKIP.

“Soal kekerasan verbal itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun, apa lagi guru. Karena jauh lebih menyakitkan daripada kekerasan fisik,” pungkas Hasbi.

Bahkan sebelumnya, salah satu orang tua siswa, Lidya Djamaluddin mengaku geram atas sikap guru wali kelas VI-B Hj Kasmawati yang tidak bisa lagi ditolerir dan dapat merugikan para siswa serta sekolah.

“Saya kira ini tidak bisa di toleransi dan kami akan lakukan tindakan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan peserta didik, sekolah dan dinas pendidikan,” imbuhnya.

“Kalau yang seperti ini bukan lagi sanksi kategori ringan, didalamnya ada kekerasan verbal, dugaan pungli dan ada dugaan pengaturan nilai siswa,” tambah Hasbi.

Olehnya, menurut Hasbi, pihaknya akan segera melakukan tindakan kepada guru SDN Kompleks IKIP untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Paling tidak yang bersangkutan kami akan lakukan upaya, paling tidak di nota dinaskan dulu kemana. Supaya fokus dulu kepada persoalannya, karena ini sudah melebar dan bisa saja masuk ke ranah hukum,” demikian Hasbi.

(MKA)