HERALDMAKASSAR.com – Unit Resmob Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian handphone, di Jalan Timor, Tanete Riattang, Bone, Minggu (2/12).
Operasi yang dipimpin AIPTU Abustan Mappa berhasil menangkap pelaku perempuan berinisial RS (19) berstatus mahasiswi yang diduga telah mencuri handphone milik korban bernama Samsul Bahri pada Rabu (21/11) lalu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan paporan polisi nomor: LP/565/XI/2018/SPKT/Res Bone, 22 November 2018.
“Pada saat itu korban sementara sibuk mengerjakan orderan jahitan dan pada saat itu handphone korban disimpan di meja yang terletak dibelakang korban pada saat korban akan mengambil handphone miliknya, korban sudah tidak melihatnya yang disimpan di atas meja,” ungkap Abustan dalam keterangannya, Minggu (2/12).
“Akhirnya dengan adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana pencurian handphone tersebut, selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi Note 5A warna gold milik korban dalam penguasaan pelaku,” sambungnya menjelaskan kronologis penangkapan.
Hasil introgasi, pelaku RS mengakui bahwa pada saat pelaku datang ke tempat kerja korban untuk mengambil pesanan jahitannya pelaku melihat handphone tersebut di atas meja sehingga pelaku langsung mengambil hp tersebut dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
Adapun, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiomi Redmi Note 5A warna gold.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan dipolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.(*)
(HM/J)