HERALDMAKASSAR.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri Kompleks IKIP, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar menjadi satu dari sekian banyak potret buram dunia pendidikan tanah air. Ironisnya pungutan tersebut menimbulkan peta konflik di antara orang tua siswa.
Betapa tidak, pungutan bersifat wajib itu sebesar Rp50.000/siswa diperuntukkan untuk nilai siswa, dan Rp500.000/siswa bersifat tidak wajib diperuntukkan pengurusan ke Dinas.
Hal itu mencuat, usai puluhan orang tua siswa mendatangi sekolah tersebut, pada Sabtu (1/12/2018) pagi untuk meminta pertanggungjawaban kepada oknum guru yang mengajar di SDN Kompleks IKIP Makassar.
Berdasarkan informasi, salah satu orang tua siswa Lidya Djamaluddin yang juga ketua Paguyuban mengatakan bahwa, seorang guru kelas VI-B yang bernama Hj Kasmawati telah melakukan hal tersebut selama satu tahun terakhir.
“Sebelumnya memang sudah dilaporkan ke Dinas, tapi belum tau bagaimana lanjutan kasus itu, karena beliau (Hj Kasmawati) telah melakukan hal-hal yang kami anggap kurang tepat,” kata Lidya kepada Heraldmakassar.com
Dalihnya, hal itu sudah didasari kesepakatan bersama seluruh orang tua atau wali siswa tanpa ada satu pun pihak yang berkeberatan. Namun kenyataannya, sejumlah orang tua siswa ternyata merasa keberatan dengan pungutan yang diberi kedok sumbangan sukarela tersebut.
“Pada tanggal 21 juli 2018, pengumpulan dana peralatan kelas di rapat pertama sebelum paguyuban terbentuk dimana yang diperlukan itu kipas angin dan perbaikan balon Iampu. Namun satelah dana terkumpul sebesar Rp1.900.000 beliau mengaku telah membeli kipas angin sebanyak dua buah dengan total harga sebesar Rp1.400.000 Sehingga diserahkanlah dana tersebut ke beliau. namun ternyata beliau hanya membeli satu buah kipas angin dengan kisaran harga 400-500 ribu. selebihnya kipas angin bekas,” cerita Lidya.
Selain itu, Lidya juga menceritakan bahwa, terungkap pula salah seorang dari orang tua murid mentransfer dana sebesar Rp2.000.000 kepada Hj Kasmawati dengan alasan ingin membell peralatan kelas, dan akan dikembalikan jika ada dana terkumpul. Namun sampai hari ini, kata Lidya dana tersebut belum dikembalikan.
“Ada juga pelaksanaan les dan fotocopy yang diambil dari dana paguyuban sebesar Rp150.000 per siswa dengan total Rp6.750.000 yang dikoordinir langsung oleh Ibu Hj Kasmawati. Memang sesuai kesepakan, tapi kenyataannya setelah pengecekan harganya malah lebih rendah dan copyan yang diberikan siswa ternyata bekas,” jelasnya.
Kendati demikian, Lidya mengaku geram atas sikap dan tindakan yang dilakukan Hj Kasmawati sebagai seorang tenaga pendidik, selain diduga melakukan pungli, Lidya juga mengaku bahwa guru tersebut telah melakukan tindakan kekerasan verbal kepada siswanya.
“Guru itu orang yang dipercaya dan diikuti, bukan hanya bertanggung jawab mengajar mata pelajaran yang menjadi tugasnya, melainkan lebih dari itu juga mendidik moral dan etika, masa dia katai siswanya bajingan,” pungkas Lidya.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SDN Kompleks IKIP Muh Ramli yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Kasusnya sudah ditangani langsung pihak dinas pendidikan kota. Guru kelas VI-B sudah dipanggil oleh pihak Dinas terkait hal yang dimaksud,” katanya.
(MKA)